Sturman Panjaitan Komitmen Perjuangkan RUU KIA

29-06-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan. Foto: Devi/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan berkomitmen untuk terus memperjuangkan agar Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Ia menilai, perlindungan KIA dalam UU sangat penting karena angka kasus stunting di Indonesia saat ini yang masih tinggi. Sebagaimana dirilis oleh Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita.

 

"Memang proses yang harus dilalui oleh RUU KIA ini masih sangat panjang, namun kita berkomitmen untuk terus memperjuangkan RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Karena RUU ini telah menjadi kebutuhan masyarakat dan negara juga tentunya," ujar Sturman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (24/6/2022).

 

Meski begitu, politisi yang juga merupakan Kepala Kelompok Fraksi PDI-Perjuangan itu memastikan bahwa dalam proses perumusannya, DPR akan memperjuangkan agar RUU KIA tidak bertentangan dengan Undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. RUU tersebut pun dianggap telah berhasil mendapat perhatian publik.

 

“Kami (DPR) pastinya memperjuangkan agar jangan sampai RUU ini bertentangan dengan Undang-undang yang sudah ada, misalnya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yang kedua jangan memberatkan pemerintah, memang prosesnya masih panjang agar ini bisa diterima oleh semua pihak termasuk pengusaha dan masyarakat," terang legislator daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau itu.

 

Baleg DPR RI dalam rapat pleno sebelumnya memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf tersebut, diatur mengenai cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan maksimal 40 hari lamanya. Selain itu, perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran. Selain itu pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan. RUU ini juga dipastikan tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...